unirisk.id.jw@gmail.com 085694422632; 085718746395

LPS Siap Implementasikan Penjaminan Polis Asuransi pada 2027

LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) memastikan kesiapannya apabila program penjaminan polis asuransi diimplementasikan pada 2027 dari semestinya pada 2028. Ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). LPS meyakini pemberlakuan program penjaminan polis akan meningkatkan kepercayaan publik, sehingga pendapatan premi asuransi diharapkan meningkat.

2025-12-15 14:58:38, Oleh Admin Unirisk

Pemberlakuan program penjaminan polis diyakini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, serta dapat meningkatkan premi industri asuransi.

Sebagai contoh, penerapan program penjaminan polis di Malaysia, mencatatkan peningkatan premi yang lebih tinggi setelah berlakunya program ini di negara tersebut. Tiga tahun sebelum berlakunya program penjaminan polis asuransi pada 2007-2009, rata-rata pertumbuhan pendapatan premi asuransi sebesar 5,5 persen per tahun. Setelah program penjaminan polis berlaku pada 2010, rata-rata pertumbuhan premi pada periode 2011-2013 menjadi 9,7 persen per tahun.

Seperti diketahui, tingkat penetrasi industri asuransi di Indonesia masih rendah, dibandingkan dengan negara-negara kawasan ASEAN, yang mana berada di bawah Filipina, Malaysia, Thailand dan Singapura. Penetrasi industri asuransi Indonesia tercatat hanya sebesar 1,40 persen per akhir 2024, atau relatif tidak banyak berubah sejak sebelum krisis keuangan Asia melanda. Sementara itu, Filipina mencapai 1,80 persen, Malaysia 3,80 persen, Thailand 5,10 persen, dan Singapura 7,40 persen pada akhir 2024, dan untuk negara-negara maju umumnya berada di level 9-10 persen.

Sumber: tempo.co